Dalam menyusunan dokumen RKK Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstrusi terdapat sebuah metode dalam menganalisa risiko kecelakaan kerja prinsipnya sama dengan HIRADC dan JSA sama sama digunakan sebagai tabel pemetaan potensi bahaya pada sebuah pekerjaan.
Metode IBPRP merupakan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan untuk tiap item pekerjaan yang dihitung dengan perkalian tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya berdasarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2021.
Tabel IBPRP Format Excel (outo fungsi) dengan indikator warna outomatis sesuai level risiko |
Tingkat kekerapan/kemungkinan dan tingkat keparahan menjadi faktor untuk mendaptakan nilai risiko terhadap sebuah bahaya, faktor sekala yang digunakan dalam kekerapan 1-5, keparahan 1-5 dan untuk nilai risiko sedangkan skala bahaya nilai 1-25.
Tabel IBPRP Format Excel (outo fungsi) dengan indikator warna outomatis sesuai level risiko |
Sekala bahaya terbagi dari 3 tingkatan bahaya :
1. Nilai bahaya 1 s.d 4 Katagori Bahaya Rendah
2. Nilai bahaya 5 s.d 12 Katagori Bahaya Sedang
3. Nilai bahaya 15 sd 25 Katagori Bahaya Tinggi
Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko bahaya atau potensi bahaya yang mungkin terjadi dan memiliki tingkat kerusakan (keparahan) oleh sebab itu penting memahami hierarki pengendalian risiko bahaya. berdasarkan ISO 45001 Hierarki pengendalian adalah sistem untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja
Hierarki pengendalian bahaya terdiri dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar