Dalam menghitung Bi,.aya Pekerjaan Konstruksi dibutuhkan sebuah perkiraan yang didasari perkalian harga satuan dan nilai koefesien analisis pekerjaan yang nantinya dilakukan perkalian dengan volume pekerjaan tertentu sehingga diperoleh harga pekiraan harga sendiri dan perencanaan anggaran biaya, PRMENPUPR No.1 Tahnun 2022 merupakan pedoman standar yang telah diperbaharui menggantikan Permen PUPR 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dimana pada permen PUPR No.01 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini berisi Ketentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan,Analisis Biaya Penerapan SMKK, Sistem Informasi HPS Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat ayat (3); UU No. 39 tahun 2008 Perpres No.27 Tahun 2020 ; PermenPUPU No. 13 Tahun 2020 ; PermenPUPR No. 16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 26 Tahun 2020.
untuk file PERMENPUPR NO 1 TAHUN 2022 bisa didownload pada liknk dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1yFsvTWbvlVdXREtSOK9cGDfkQxb1FJJt/view?usp=sharing
Oleh :
Rudi Darmawan Nst,ST
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar