Senin, 15 Mei 2023

PENYUSUNAN RKK PELAKSANAAN/PEKERJAAN : K3 KONSTRUKSI


Setiap calonpenyedia jasa wajib menyusun dan menyampaikan dalam dokumen penawaran atau dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam menyusun RKK Pelaksanaan pada Sistem Manajemen Keselamatan Konsruksi harus memenuhi 5 unsur elemen :


1. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi 

2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi 

3. Dukungan Keselamatan Konstruksi 

4. Operasi Keselamatan Konstruksi 

5. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK

lima elemen ini sangat penting dalam dalam menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konsruksi.

Rencana Keselamatan Konstruksi terbagi beberpa jenis sesuai dengan bidang / tugas pengguna jasa yaitu :

1. RKK Pengasawasan yang disusun oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan 

2. RKK Manajemen Penyelenggraan Konstruksi disusun oleh penyedia jasa manajemen konstruksi 

3. RKK Peleksanaan Pekerjaan Konstruksi disusun oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi

Rencana Keselamatan Keselatan Konstruksi Sederhana 

dalam melakukan pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil melalui pengadaan langsung penyedia jasa dapat menyusun RKK sederhana yang meliputi :

a. Kebijakan Keselatan Konstruksi 

b. Pengadaan alat pelindung diri dan Pelindung Kerja 

c. Tabel IPBRP  Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang

d. Rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya

e. Jadwal Inspeksi

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk pekerjaan yang berisiko tinggi terdiri dari :

a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja

b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi 

c. Dukungan Keselamtan Konstruksi

d. Oprasi Keselatan Konstruksi 

e. Evaluasi Keselamatan Konstruksi

Bentuk - bentuk dokumen Rencana Keselamatan Kosntruksi  (RKK) bisa dilihat pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi .

Berikut link download goole drive

https://drive.google.com/file/d/1JzjM_AuyFBEitFxVBI5gyixnYyXHGWdz/view?usp=sharing

#K3 #RKK #Konstruksi #Tekniksipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer