MERDEKA.COM. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan mengundang
KPK dan Jaksa Agung terkait pelaporan dugaan korupsi Joko Widodo
(Jokowi). Dugaan itu merupakan pelaporan Rachmawati Soekarnoputri dan
sejumlah aktivis beberapa hari lalu di DPR.
Menanggapi itu,
Direktur LIMA Ray Rangkuti melihat, DPR sah saja menerima laporan dan
pengaduan publik. Namun, harusnya pengaduan Rachmawati tersebut langsung
di lempar ke Komisi III DPR.
"Sekarang Fadli Zon sebagai pimpinan DPR mau memanggil ya bukan wewenangnya," kata Ray di Jakarta, Minggu (12/10).
Ray
menduga, Fadli Zon tidak menyadari kalau pimpinan DPR tidak boleh
menindaklanjuti pelaporan seperti itu. "Mungkin dia lupa disangka masih
anggota DPR biasa," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan
melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait laporan Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh serta
aktivis ke lembaga legislatif itu.
"Kita akan undang komisioner
KPK dan Jaksa Agung dalam sebuah pertemuan yang akan dilakukan secara
terbuka kepada publik," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Padang
Panjang, Minggu (12/10).
Dia mengatakan, undangan kepada KPK guna
meminta klarifikasi soal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi Joko
Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Rachmawati dan kawan-kawan.
"Kita
akan undang dalam minggu ini untuk membicarakan kenapa kasus tersebut
tidak ditindaklanjuti setelah ada laporan dari Rachmawati
Soekarnoputri," katanya.
Laporan Rachmawati Soekarnoputri itu,
berupa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jokowi dalam kasus Trans
Jakarta dan rekening di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar