Rabu, 15 Oktober 2014

Bukan wewenang Fadli Zon panggil KPK soal dugaan korupsi Jokowi

Bukan wewenang Fadli Zon panggil KPK soal dugaan korupsi Jokowi
MERDEKA.COM. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan mengundang KPK dan Jaksa Agung terkait pelaporan dugaan korupsi Joko Widodo (Jokowi). Dugaan itu merupakan pelaporan Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah aktivis beberapa hari lalu di DPR.

Menanggapi itu, Direktur LIMA Ray Rangkuti melihat, DPR sah saja menerima laporan dan pengaduan publik. Namun, harusnya pengaduan Rachmawati tersebut langsung di lempar ke Komisi III DPR.

"Sekarang Fadli Zon sebagai pimpinan DPR mau memanggil ya bukan wewenangnya," kata Ray di Jakarta, Minggu (12/10).

Ray menduga, Fadli Zon tidak menyadari kalau pimpinan DPR tidak boleh menindaklanjuti pelaporan seperti itu. "Mungkin dia lupa disangka masih anggota DPR biasa," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh serta aktivis ke lembaga legislatif itu.

"Kita akan undang komisioner KPK dan Jaksa Agung dalam sebuah pertemuan yang akan dilakukan secara terbuka kepada publik," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Padang Panjang, Minggu (12/10).

Dia mengatakan, undangan kepada KPK guna meminta klarifikasi soal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Rachmawati dan kawan-kawan.

"Kita akan undang dalam minggu ini untuk membicarakan kenapa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti setelah ada laporan dari Rachmawati Soekarnoputri," katanya.

Laporan Rachmawati Soekarnoputri itu, berupa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jokowi dalam kasus Trans Jakarta dan rekening di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer